Senin, 22 Oktober 2018

BPK Rekomendasikan 8 Isu Lingkungan Freeport

Transasksi saham Freeprot mengalami kendala terkait Isu Lingkungan Freeport yakni Dokumen Evaluasi lingkungan hidup dan juga izin pinjam pakai kawasan hutan. Sampai saat ini proses divestasi saham PT Freeport Indonesia belum juga menemukan titik temu. Hal ini disebabkan karena belum selesainya pelanggaran lingkunagn yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
Isu Lingkungan Freeport
Isu Lingkungan Freeport

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah menemukan adanya pelanggaran - pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia senilai 185 Triliun Rupiah. Riza Pratama, Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia menyatakan bahwa dari 8 rekomendasi yang diajukan oleh BPK, PT Freeport telah melaksanakan 6 rekomendasi dari BPK tersebut. Riza juga mengatakan bahwa dua rekomendasi yang tersisa adalah dokumen evaluasi lingkungan hidup atau DELH dan yang kedua adalah Izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPH.

Perizinan dokumen evaluasi lingkungan hidup dan Izin pinjam pakai kawasan hutan ini menjadi temuan BPK dan dalam temuan tersebut ada beberapa kegiatan pertambangan yang tidak sesuai untuk dikategorikan dalam DELH, yakni kegiatan Deep Mill Level Zone atau Kegiatan tambang bahwa tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar